KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemeterian Hukum dan HAM, n.d.; Adawiyah & Rumawi, 2021):

SUMBER : KANWIL KEMENKUMHAM JATIM


Marquee with JavaScript Looping

Butuh informasi lebih lanjut tentang berita ini?

silahkan hubungi kontak whatsapp kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang berita ini.