DATA ADUAN DAN LAYANAN KI

Tabel data Aduan dan Layanan KI Kabupaten Ngawi

MATERI KELUHAN (ADUAN)TANGGAL TERIMAPENGRIRIMMATERI KELUHAN (ADUAN)TANGGAL PENYELESAIANPEMECAHAN MASALAHKETERANGAN
11-10-2019SRI WIDJAJATISERTIFIKASI TIDAK TURUN, BERKAS TERTOLAK1-10-2019Karena nama cipta tari dengan judul Retnaningsih sudah tedaftar sebelumnya. Diselesaikan dengan mohon ijin pada pencipta yang lebih dulu mendaftar, tetapi tidak diijinkan oleh pencipta Retnaningsih yang lebih dulu mendaftar. Maka oleh petugas dari Dispapora disarankan untuk mengganti nama, karena gerakannya sangat berbeda dengan pencipta yang lebih dulu mendaftar.Koordinasi dengan Konwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur
29 – 12 – 2021Sertifikat turun, dengan judul cipta tari Sang Senopati sehingga surat catatan tari dengan pencipta Ibu Sri Widajati telah terbit.Surat catatan
Sertifikat untuk merk
21-10-2019Ariek Setyaningsih
Sooko Ds Dawu
Permohonan merek Camilane “Mama Ariek”25 – 8 – 2021Usulan merek yang tertolak dan sudah mendapatkan surat penolakan dari Kemenkuham Jakarta sebaiknya nama merek diganti dengan nama yang beda pada penelusuran KIWeb : dgip.po.id
Merek
329-11-2021Sri Widajati
Imam Sulistyo
Budi Hantara
Rudi Hermawan
Bagus
Permohonan cipta tari karangan (buku) lagu tertolak dari disclamer karena rekomendasinya tidak sesuai SE Kemenkumgam pusat9 – 6 – 2022Berkonsultasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jatim. Dari hasil konsultasi  dalam hal ini keluhan bahwa menurut daerah rekom diberikan oleh dinas Pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan Olahrga karena seniman dibawah dinas tersebut. Sedangkan sesuai petunjuk atau SE Kemenkumham yang berhak memberi rekom adalah dinas perindustrian dan dinas koperasi. Dalam hal ini ketika petugas KI disparpora menyampaikan ketentuan SE tersebut dinas perindustrian dan perdagangan tidak mau memberi rekom atau surat keterangan kpd seniman karena merasa bukan tusinya. Dengan berbagai keluhan ini disampaikan oleh petugas KI Disparpora ke Kanwil Kemenkumham Jatim dan diteruskan ke Kemenkumham pusat, akhirnya turun SE baru pada tgl 24 mei 2022 nomor SE : HKI-4-TI.04.01-01 tentang permohonan pendaftaran merk dengan fasilitas usaha mikro dan usaha kecil bahwa surat keterangan/ surat rekomendasi diterbitkan oleh :
– Kementrian koperasi dan UKM , atau kementrian perindustrian, atau kementrian perdagaan, atau kementrian pariwisata dan ekonomi kreatif atau
– Dinas Koperasi dan UKM , Dinas Perindustrian dan perdagagangan, atau dinas pariwisata dan ekonomi kretif.
Terbit 21 lembar surat catatan cipta
415-03-2022Drs Sukadi
Mojo Bringin
Belum terbit sertifikat merek
Batik Pringgondani padahal statusnya sudah terdaftar
26-09-2022Dibuatkan surat resmi permohonan cetak karena pada saat pengajuan sistem masih manual atau masih melalui persuratan.Kemudian sertifikat merek bisa terbit
530-09-2022Bambang Irawan MantinganSertifikatnya ketika turun nama merek dan alamat berbeda (ada kekeliruan cipta)16 – 12 – 2022Sertifikat yang keliru di konsulkan pada Kanwil Kemenkumham Jatim. Untuk diteruskan ke Kemenkumham pusat. Ternyata ada kekeliruan petugas pada saat menginput data merek alamat. Akhirnya direvisis kembali sesuai berkas dan bisa terbit sesuai dengan nama merek dan alamat pemohon.Sertifikat terbit

Dokumentasi Aduan dan Layanan KI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *