JL. YOS SUDARSO NO.63 NGAWI

(+62351) 746208

Open : Mon-Tue : 08:00 – 16:30 Friday : 07.30 – 14.00


Bersama KEMENDAGRI dan KEMENPORA, DISPARPORA Ngawi Ikuti Rapat Koordinasi Partisipasi Dan Keikutsertaan Dalam Kegiatan Kepramukaan yang Diadakan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jatim di Sidoarjo

Dalam upaya meningkatkan Wawasan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang membangun kepribadian pengembangan potensi serta mewujudkan pembangunan manusia yang berpendidikan melalui jalur kepanduan / Kepramukaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi Partisipasi dan Keikutsertaan Dalam Kegiatan Kepramukaan yang diadakan di Hotel Luminor Sidoarjo, Senin (10/07/2023).

Rapat Koordinasi Partisipasi & Keikutsertaan dalam Kegiatan Kepramukaan diharapkan diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi dan visi pembinaan kepramukaan di Jawa Timur. Untuk itu, diperlukan pengarahan dari narasumber Kementrian Dalam Negeri terkait UU 23 Tahun 2014 dan turunannya serta Kementrian Pemuda dan Olahraga terkait UU 12 Tahun 2010.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pejabat Dinas yang menangani urusan kepemudaan dan olahraga, khususnya kepramukaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, serta pengurus Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di Jawa Timur (diwakili oleh 20 Kwarcab se-Jatim)

Kadispora Provinsi Jatim Ali Kuncoro membuka acara

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur yang baru seminggu menjabat, Ali Kuncoro yang dalam sambutannya menjelaskan bahwa, sinergitas Gerakan Pramuka dengan Dispora adalah bagaikan Orang tua dan anak, dan harus saling mendukung demi terciptanya Indeks Pembangunan Manusia yang lebih baik lagi di Jawa Timur.

Kegiatan ini juga yang dalam pertama kalinya dihadirkan Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, Edgar Rangkasa, yang menjabat sebagai Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri serta hadir juga secara langsung Asisten Deputi Bidang kepemudaan dan Kepramukaan Kemenpora, Aris Subiyono.

Kedua narasumber mengulas bahwa Kepemudaan dan Kepramukaan memiliki dasar Hukum yang berbeda secara perundangan, yaitu UU Nomer 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Kepramukaan, serta UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang merupakan bagian tidak terpisah dari kongkruen UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga dalam hal ini baik perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi tentang gerakan Pramuka yang tertuang dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) pada DISPARPORA pada masing masing Kabupaten /Kota harus memperhatikan kaidah diatas, termasuk pembentukan roadmap Kewirausahaan Pramuka untuk Tahun 2025.

Acara diwarnai tanya jawab dan diskusi yang cukup ramai, mengingat saat ini terjadi permasalahan mendasar tentang tata kelola Kegiatan Pramuka di daerah yang dikelola DISPARPORA Kabupaten/ Kota, juga permasalahan pelik antara KWARDA dengan KWARNAS yang menyebabkan Gerakan Pramuka Jawa Timur tidak diundang dalam kegiatan RAIMUNAS di Jakarta.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan selanjutnya untuk menyamakan persepsi dan tata Kelolanya, untuk Gerakan pramuka antara Disparpora provinsi, Kabupaten Kota, serta sinkronisasi Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi,dan Nomenklatur dan Perencanaan Pembangunan Daerah. (bid_pemuda2023)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh informasi lebih lanjut tentang berita ini?

silahkan hubungi kontak whatsapp kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang berita ini.