BIDANG OLAHRAGA

Kepala Bidang Olahraga

Broto Sanjoyo, S. STP.

Bidang Olahraga mempunyai fungsi:

  1. peningkatan kapasitas daya saing keolahragaan;
  2. menyusun perencanaan dan bahan rumusan kebijakan dalam bidang olahraga;
  3. penyusunan dan penyebarluasan pedoman/petunjuk penyelenggaraan kegiatan olahraga;
  4. penyelenggaraan program pembinaan dan pengembangan olahraga;
  5. pelaksanaan inventarisasi lembaga yang bergerak dibidang dan olahraga;
  6. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan badan/lembaga yang bergerak di bidang olahraga;
  7. penyusunan laporan tentang pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan di bidang olahraga;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan di bidang olahraga; dan
  9. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.