Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
- peningkatan prestasi pemuda/pemudi dan atlit olah raga;
- peningkatan jumlah kunjungan wisatawan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olah raga;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pariwisata, ekonomi kretif, pemuda dan olah raga;pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata,ekonomi kreatif, pemuda dan olah raga;
- pembinaan UPT Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mempunyai kewenangan:
- menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan;
- menetapkan destinasi pariwisata;
- menetapkan daya Tarik wisata;
- melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
- mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan;
- memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata di Daerah;
- memfasilitasi pengembangan daya tarik daya tarik wisata baru;
- menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup Daerah;
- memelihara dan melestarikan daya tarik wisata di Daerah;
- menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata;
- memfasilitasi penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif;
- memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran ekonomi kreatif;
- menyusun dan menetapkan rencana induk ekonomi kreatif;
- memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri;
- memfasilitasi dan pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif;
- penetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan koordinasi di bidang kepemudaan dan olahraga;
- pembinaan dan pengawasan di bidang kepemudaan dan olahraga; dan
- mengalokasikan anggaran kepariwisataan, ekonomi kreatif, kepemudaan dan keolahragaan.