WORKSHOP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bidang ekonomi kreatif Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga,pada hari senin dan selasa 30 dan 31 Oktober 2023 mengadakan workshop dengan tema membangun dan melindungi hak kepemilikan/hak cipta pelaku ekonomi kreatif di kabupaten Ngawi bertempat di Kurnia Convention Hall Ngawi.Acara Workshop Hak Kekayaan Intelektual dibuka oleh sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Wiwin Sumarti,S.Sos sedangkan peserta workshop ini antara lain para pelaku Ekraf yang sudah memiliki merk,indikasi geografis,pencipta lagu dan beberapa dinas yang terkait secara keseluruhan ada 40 peserta.Acara Workshop kali ini nara sumber dari kanwil Kemenkumham Jatim yaitu Bapak Gatot Suharto, SH, MH selaku kasubid Pelayanan KI dan Ridsyal Rizki Yogaswara.

Dihari pertama materi disampaikan oleh oleh bapak Gatot Suharto,SH, MH bliau menyampaikan pengertian merek dan tentang pentingnya hak merek perlunya setiap usaha/karya untuk dilindungi legitimasi hukumnya melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual.hak kekayaan intelektual meliputi hak Personal maupun hak komunal. pendaftaran merek merupakan hal yang mendasar dan sangat penting bagi pelaku usaha.Merek diharapkan sebagai modal awal dalam pembukaan suatu usaha jangan sampai usaha sudah besar baru ingat mendaftar merk,ini sangat rawan didaftarkan pihak lain.selain itu dengan adanya Hak Merek, dapat mencegah orang lain menggunakan atau menduplikat merek dagang yang serupa dalam suatu jenis barang atau jasa yang sama. Selain itu Hak Merek juga bisa menjadi bukti keabsahan dan kepemilikan eksklusif dari sebuah merek. Kemudian dengan adanya Hak Merek, berarti pelaku usaha atau pemilik merek bisa mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum ketika ada orang lain memakai merek yang sama.dijelaskan juga bagaimana syarat yang harus disiapkan agar merek tidak tertolak dan bisa diterima.

Workshop hari yang kedua materi yang diberikan mengenai Hak Cipta dan KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) dan narasumbernya bapak Ridsyal Rizki Yogaswara.Dalam penjelasannya hak cipta merupakan ide /gagasan yang muncul dan ada konsekuensi untuk melindungi.dalam penjelasannya hak cipta walaupun tidak didaftarkan ciptanya tetapi telah dipublikasikan ,maka cipta ini sudah tercatat,karena dalam cipta memiliki nilai ekonomi dan nilai moral terhadap pencipta aslinya.sehingga hak cipta bisa dibatalkan jika pemilik aslinya bisa membuktikan keaslian daripada pencipta tersebut.sedangkan KIK merupakan singkatan Kekayaan Intelektual Komunal menurut narasumber merupakan Hak Kekayaan Intelektual Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompiok masyarakat yang hidup disuatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat yang tetap.Jenis KIK ada tiga :

  1. PT (Pengetahuan Tradisional): kecakapan teknik,ketrampilam,pengetahuan pertanian,pengetahuan ekologis,pengetahuan pengobatan,kemahiran membuat kerajinan traditional.
  2. EBT(Ekspresi Budaya Tradisional) :Kata kata,musik,grakan,ekspresi dalam bentuk benda atau gabungan dari bentuk2 tersebut.contoh:Upacara Adat,bangunan
  3. Sumber Daya Genetik : Tanaman/tumbuhan,hewan /Binatang atau bagian bagiannya yang mempunyai nilai bagi kehidupan manusia.

Diakhir kegiatan workshop diadakan sesi tanya jawab yang mengundang banyak peserta yang antusias bertanya tentang 2 hari materi yang sudah disampaikan. Dinas pariwisata Pemuda dan Olahraga melalui bidang Ekonomi Kreatif mengajak semua pelaku usaha di Kabupaten Ngawi untuk mendaftarkan hak merek dan hak cipta mereka untuk melindungi usaha mereka.sedangkan untuk kabupaten Ngawi diharapkan mendaftarkan budaya asli /makanan khas ngawi untuk didaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *